BOGOR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret seorang tokoh masyarakat di wilayah Cimanggu, Kota Bogor, memasuki babak baru. Polresta Bogor Kota resmi menetapkan H.M. Husni sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan sejak laporan dilayangkan para korban pada 2024 lalu.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/890/V/RES.1.11/2026/SatReskrim tertanggal 13 Mei 2026. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan sejumlah korban terkait dugaan investasi bermasalah.
Para korban, yakni Riki Afriansyah, Hj. Maryati, dan Lilis Herlisnawati, mengaku lega setelah mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan hingga perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Iwan Setiawan, S.H., Muhammad Firdaus, S.H., Rahman Joko Purnomo, S.E., S.H., dan Endin Yusuf, S.H., menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum di Polresta Bogor Kota.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan status tersangka. Selanjutnya kami berharap proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan Setiawan, S.H., Jumat (20/6).
Dugaan Modus Investasi dengan Jaminan Properti
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kasus bermula pada pertengahan 2022 ketika para korban ditawari investasi di sebuah usaha milik tersangka. Dalam penawarannya, tersangka disebut memberikan jaminan berupa dua unit rumah kontrakan lengkap dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) sebagai bentuk keamanan investasi.
Karena percaya terhadap profil dan status sosial tersangka, korban kemudian menyerahkan uang investasi dengan nominal bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Namun saat jatuh tempo pengembalian dana pada 2023, korban mengaku mengalami kesulitan mencairkan uang mereka. Tersangka disebut terus menunda pengembalian dana, sementara aset yang dijadikan jaminan diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan korban lain dengan pola serupa. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah pihak yang disebut memegang jaminan AJB yang sama.
“Kami menduga ada lebih dari satu korban dalam perkara ini dan seluruh fakta tersebut sudah disampaikan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut,” kata Rahman Joko Purnomo, S.E., S.H.
Korban Desak Proses Hukum Dituntaskan
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, pihak korban meminta kepolisian segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kuasa hukum menegaskan para korban hanya menginginkan proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian keadilan.
“Kami berharap perkara ini segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan korban baru di masyarakat,” ujar Muhammad Firdaus, S.H.
Hingga kini, pihak Polresta Bogor Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan dalam dugaan penipuan investasi tersebut.








