Polri menggerebek sindikat judi online jaringan internasional yang diduga mengoperasikan aktivitas ilegal lintas negara. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai operator, pengelola server, hingga pengatur transaksi keuangan hasil perjudian daring.
Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat operasional sindikat. Polisi menemukan puluhan perangkat komputer, telepon genggam, rekening bank, serta alat pendukung transaksi digital yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online tersebut.
Menurut penyidik, sindikat itu diduga memiliki jaringan luas dengan server dan aliran dana yang terhubung ke luar negeri. Modus operasinya dilakukan melalui berbagai situs dan aplikasi yang menyasar pemain dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil aktivitas perjudian. Sejumlah rekening dengan transaksi bernilai besar kini diblokir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama karena dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga. Aparat juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena berisiko menimbulkan kerugian finansial maupun persoalan hukum.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat internasional tersebut, termasuk pelaku yang berada di luar Indonesia.








