Polri menangkap dua kurir narkoba yang diduga membawa 29 kilogram sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah lokasi yang telah dipantau polisi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan rapi di dalam tas dan diduga siap diedarkan ke sejumlah daerah.
Menurut keterangan penyidik, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah. Polisi kini masih mendalami asal barang haram tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan.
Selain menyita 29 kilogram sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, kendaraan, dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan itu menjadi perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan pengamanan ketat. Sejumlah petugas bersenjata terlihat berjaga selama proses penggeledahan dan evakuasi barang bukti berlangsung.
Polisi menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba karena peredarannya dinilai semakin masif dan membahayakan masyarakat. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.







